Disaat pengirim menyerahkan barang atau dokumen untuk dikirimkan atau ditransportasikan oleh JNE (sebagaimana didefinisikan di bawah), para pengirim dianggap telah menerima dan setuju SSP di bawah ini:
1. PT. TIKI Nugraha Ekakurir (JNE)
JNE berarti termasuk seluruh agen JNE yang telah diangkat dan ditempatkan dilokasi-lokasi yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian keagenan JNE.
2. Ketentuan Tentang SSP
(1) Seluruh transaksi yang dilakukan JNE dilaksanakan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah diatur dalam SSP ini.
(2) SSP adalah syarat dasar yang mengikat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian antara JNE dengan para pelanggan baik perjanjian tertulis ataupun lainnya.
(3)JNE tidak dapat dibebani dengan perjanjian lain selain yang ditulis dalam SSP ini kecuali dengan perjanjian tertulis dan ditandatangani oleh pejabat JNE yang berwenang yang bertindak untuk dan atas nama JNE.
3. Tata Cara Pengangkutan
(1) JNE bukan perusahaan angkutan umum dan hanya akan mengangkut dokumen atau barang sesuai syarat dan kondisi SSP ini. JNE berhak menolak untuk menerima atau mengangkut dokumen atau barang tertentu dari perorangan, ataupun perusahaan berdasarkan kebijaksanaan JNE sendiri.
(2) JNE berhak mengangkut dokumen atau barang milik pelanggan melalui jalur dan prosedur dengan menggunakan perusahaan angkutan dan dengan cara penanganan, pergudangan serta transportasi yang cocok dan baik menurut kebijakan JNE.
(3) Pembungkusan dokumen atau barang pelanggan untuk pengangkutan merupakan tanggung jawab pelanggan termasuk penempatan dokumen atau barang ke dalam suatu wadah yang mungkin disediakan JNE.
(4) JNE tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan dokumen atau barang yang diakibatkan ketidak sempurnaan pembungkusan oleh pelanggan.
(5) Pelanggan bertanggung jawab untuk mencantumkan alamat lengkap tujuan kiriman, jenis atau daftar isi kiriman dokumen atau barang agar pengantaran dapat dilakukan dengan tepat.
(6) JNE tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kehilangan, kerusakan dan biaya-biaya yang timbul akibat kelalaian dan kesalahan pelanggan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut di atas.
4. Pemeriksaan Kiriman
(1) JNE berhak tetapi tidak berkewajiban memeriksa barang atau dokumen yang dikirim oleh pelanggannya untuk memastikan bahwa suatu kiriman dokumen atau barang adalah layak untuk diangkut ke Negara tujuan sesuai syarat prosedur operasional yang baku, proses Bea dan Cukai serta metode penanganan pengiriman JNE.
(2) JNE dalam melaksanakan haknya tidak menjamin atau menyatakan bahwa seluruh kiriman adalah layak untuk pengangkutan dan pengantaran tanpa melanggar hukum di semua negara asal, tujuan atau yang dilalui kiriman tersebut.
(3) JNE tidak bertanggung jawab terhadap kiriman yang isinya tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan pelanggan kepada JNE.
(4) JNE tidak bertanggung jawab atas denda, kehilangan atau kerusakan selama dokumen atau barang pelanggan berada dalam penahanan Bea dan Cukai atau pejabat berwenang lainnya. Pelanggan dengan ini membebaskan JNE dari keharusan bertanggung jawab atas denda atau kerugian tersebut.
5. Larangan Kiriman
(1) JNE tidak menerima barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar, obat-obat terlarang, emas dan perak, uang logam, abu, cyanide, platinum dan batu atau metal berharga dan perangko dan barang curian, cek tunai, money order, atau traveller’s cek, surat, barang antik, lukisan antik, binatang atau tanaman hidup.
(2) Apabila pelanggan mengirimkan barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan JNE, maka pelanggan membebaskan JNE dari seluruh klaim atas kerusakan, biaya yang mungkin timbul serta tuntutan dari pihak manapun.
(3) JNE berhak untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu segera setelah JNE mengetahui adanya pelanggaran terhadap kondisi ini termasuk untuk menjalankan hak yang diatur dalam klausula 4 ayat (1).
6. Jaminan Kepemilikan Kiriman
(1) Pelanggan dengan ini menjamin bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sah dan berhak atas dokumen atau barang yang diserahkannya untuk dikirimkan oleh JNE dan telah sepakat untuk mengikatkan diri dengan SSP ini, tidak hanya atas nama diri sendiri melainkan juga selaku agen serta untuk dan atas nama semua pihak yang berkepentingan atas dokumen atau barang tersebut.
(2) Pelanggan dengan ini menyatakan membebaskan JNE dari tuntutan pihak manapun dan dari seluruh biaya kerusakan dan atau biaya lainnya apabila terjadi pelanggaran atas jaminan ini.
7. Tarif
(1) JNE melakukan penagihan berdasarkan tarif yang telah diberitahukan kepada para pelanggan dari waktu ke waktu untuk menyampaikan kiriman dokumen atau barang milik pelanggan, yang telah disetujui antara JNE dengan masing-masing pelanggan.
(2) Tarif yang ditentukan JNE termasuk biaya airport tax (pajak airport) setempat, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk, Retribusi Import atau Deposit sehubungan dengan pengangkutan dokumen atau barang milik pelanggan.
8. Ganti Rugi
(1) JNE hanya bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami pelanggan akibat kerusakan atau kehilangan dari pengiriman dokumen atau barang oleh JNE sepanjang kerugian tersebut terjadi ketika barang atau dokumen masih berada dalam pengawasan JNE, dengan catatan bahwa kerusakan tersebut semata-mata disebabkan karena kelalaian karaywan atau agen JNE.
(2) JNE tidak bertanggung jawab terhadap Kerugian Konsekuensi yang timbul akibat dari kejadian tersebut di atas, yaitu kerugian yang termasuk dan tanpa dibatasi atas kerugian komersial, keuangan atau kerugian tidak langsung lainnya termasuk kerugian yang terjadi dalam pengangkutan atau pengantaran yang disebabkan oleh hal-hal yang diluar kemampuan kontrol JNE atau kerugian atas kerusakan akibat bencana alam atau Force Majeure.
(3) Nilai pertanggung jawaban JNE sesuai syarat dan kondisi pada klausula 8 ayat (1) di atas adalah dalam bentuk ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan dokumen atau barang yang nilainya tidak melebihi 10 kali biaya kirim.
9. Tata Cara Klaim
Setiap klaim dari pelanggan sehubungan dengan kewajiban dan tanggung jawab JNE harus disampaikan secara tertulis dan telah diterima oleh kantor JNE paling lambat 14 hari setelah tanggal dokumen atau barang tersebut seharusnya telah diterima di tujuan.
10. Lain - Lain
JNE bukan perusahaan angkutan udara yang tunduk pada ketentuan Konferensi Warsawa 1929. JNE bertindak selaku agen dari pelanggan pada saat mengirimkan dokumen atau barang melalui perusahaan angkutan udara.